Sebuah kabar menggembirakan bagi para PNS. Sekarang, mempunyai rumah impian semakin gampang dengan adanya program bantuan uang muka khusus PNS.
Saat seseorang memiliki rencana untuk membeli rumah, nilai uang muka yang tinggi sering kali menjadi sebuah kendala utama. Walaupun tidak sedikit promosi keringanan uang muka yang ditawarkan oleh pengembang atau bank, namun masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkannya.
Padahal, jika Anda sudah memenuhi salah satu syarat penting, yaitu mempunyai pendapatan tetap, maka rencana untuk membeli hunian dapat direalisasikan dengan lebih gampang. Hal ini termasuk juga bagi Anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut catatan pemerintah, terdapat jutaan PNS yang belum mempunyai rumah sendiri. Nah, menjawab permasalahan tersebut, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) memberikan program bantuan bagi perumahan untuk PNS. Dana bantuan ini bersumber dari dana yang ditabung oleh PNS melalui iuran perumahan.
Bantuan Uang Muka (BUM) ini besarannya dapat berbeda-beda, tergantung dari golongan PNS tersebut. Semakin rendah golongan PNS, maka semakin rendah besaran BUM yang dapat diperoleh.
PNS golongan I memperoleh dana BUM sebesar Rp 1,2 juta, PNS golongan II memperoleh dana BUM sebesar Rp 1,5 juta, dan PNS golongan III memperoleh dana sebesar Rp 1,8 juta. Sementara itu, PNS golongan IV tidak dapat memperoleh dana BUM.
Di samping Bantuan Uang Muka (BUM), PNS dapat pula memperoleh tambahan bantuan uang muka, yaitu dengan mengikuti program Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM). Namun, dana TBUM ini mesti dikembalikan lagi. PNS diizinkan untuk mencicil pengembalian dana TBUM ini maksimal selama 15 tahun.
Dana TBUM ini mempunyai nilai yang cukup besar, yaitu Rp 20 juta. Nilai ini sama rata untuk PNS golongan I sampai IV. Nah, bagi Anda yang PNS, ayo manfaatkan program ini dengan segera!
Syarat Bantuan Uang Muka
- PNS aktif golongan I, II, III, dan IV.
- Mempunyai masa kerja minimal 5 tahun.
- Belum memiliki rumah.
- Belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS
Mekanisme Pengajuan
- PNS mengisi formulir KPR dan BAPERTARUM. Formulir ini beserta dokumen kelengkapan diserahkan ke bank pelaksana.
- Bank pelaksana melakukan proses pengajuan dan mengajukan surat rekomendasi ke BAPERTARUM (proses kurang lebih 3 hari kerja).
- Akad kredit KPR dan tambahan uang muka di bank pelaksana.
- Pembayaran ke pengembang.
- Pencairan dana bantuan uang muka.
Perumahan Uang Muka Bersubsidi
Perumahan yang bekerja sama dalam program Bantuan Uang Muka ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Berikut beberapa di antaranya yang ada di wilayah Jabodetabek.
Jakarta
- Griya Sinar Pelangi
- Apartemen 88 Jatinegara
- Malaka Green Apartemen
Bogor
- Bojong Gede Asri
- Griya Kalisuren
- Wisma Tajurhalang
Depok
- Panorama Bukit Cinere
- Bukit Sawangan Asri
- Taman Cibinong Asri
Tangerang
- Griya Permata Cisoka
- Griya Catania
- Perumahan Taman Buah Kutabumi
Bekasi
- Griya Babelan Kota
- Bumi Cibarusah Asri
- Permata Jati Asih
0 komentar: